Kunjungi Kami

Kamis, 07 Februari 2013

Hukum Waris Di islam


SKEMA FARA’IDH
Sebab – sebab orang dapat menerima warisan :
1.    Sebab nasab / Famili
2.    Sebab pernikahan yang sah
3.    Sebab wala’ (Sifat yang menetap pada mu’tiq dan ashobahnya karena memerdekakan hamba sahaya)
Sebab – sebab tidak mendapatkan harta warisan :
1.    Hamba atau Budak
2.    Membunuh dengan sengaja atau tidak
3.    Berbeda agama atau murtad




AHLI WARIS DARI LAKI – LAKI SEJUMLAH 15 ORANG :
1.    Anak lelaki
2.    Cucu lelaki sampai kebawah
3.    Ayah
4.    Kakek keata dari jalur lelaki
5.    Saudara sekandung ( laki )
6.    Saudara ( laki ) seayah / dari ayah
7.    Saudara ( laki ) seibu / dari ibu
8.    Anak ( laki ) Saudara ( laki ) sekandung
9.    Anak ( laki ) saudara ( laki ) seayah
10.  Saudara ayah sekandung ( laki )
11. Saudara ayah seayah ( laki )
12. Anak ( laki ) saudara ayah ( laki ) sekandung
13. Anak ( laki ) saudara ayah ( laki ) seayah
14. Suami
15.  Orang yang memerdekakan

AHLI WARIS PEREMPUAN SEBANYAK 10 ORANG :
1.    Anak Perempuan
2.    Anak ( perempuan ) dari anak lelaki / cucu ( perempuan )
3.    Ibu
4.    Saudara (perempuan) seayah seibu
5.    Saudara (perempuan) seayah
6.    Saudara perempuan seibu
7.    Istri
8.    Perempuan memerdekakan budak
9.    Nenek dari ibu
10. Nenek dari ayah
Ahli waris sebanyak 25 orang diatas dibagi menjadi empat macam :
1.    Menerima harta peninggalan atas nama mendapat bagian tetap dibagi 7 orang :
·      Suami
·      Istri
·      Ibu
·      Saudara (laki) dari ibu
·      Saudara (perempuan) dari ibu
·      Nenek dari ibu
·      Nenek dari ayah

2.    Menerima harta peninggalan atas nama menjadi ashobah dibagi menjadi 12 orang :
·      Anak (laki)
·      Cucu (laki) dari jalur lelaki
·      Saudara (laki) sekandung
·      Anak (laki) dari saudara (laki) seayah
·      Saudara (laki) seayah
·      Anak (laki) dari saudara (laki) seayah
·      Saudara ayah sekandung
·      Anak (laki) dari saudara ayah sekandung
·      Saudara ayah seayah
·      Anak (laki) dan saudara ayah sekandung
·      Seorang (laki) yang memerdekakan hamba
·      Seorang (perempuan) yang memerdekakan hamba
3.    Menerima harta peninggalan atas nama mendapat bagian dalam satu keadaan , atau menjadi ashobah dalam keadaan lain dibagi menjadi 4 orang :
·      Anak perempuan
·      Cucu perempuan
·      Saudara (perempuan) sekandung
·      Saudara (perempuan) seayah/dari ayah
4.  Menerima harta peninggalan atas nama mendapat bagian, atau menjadi ashobah atau sekaligus mendapat bagian dan ashobah dibagi menjadi 2 orang :
·      Ayah
·      Kakek


FURUDH YANG BERHAK MENERIMA :
Furudh : Bagian yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an, banyaknya 6 macam :1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6
·      Yang mendapat bagian 1/2 ada 5 orang :
a.    Suami
b.    Anak (perempuan)
c.    Cucu (perempuan) dari anak (laki)
d.    Saudara (perempuan) sekandung
e.    Saudara (perempuan) seayah
·      Yang mendapat bagian 1/4 ada 2 0rang :
a.    Suami ketika isteri meninggalkan anak atau cucu dari anak lelaki
b.    Isteri ketika suami tidak meninggalkan anak


·      Yang mendapat bagian 1/8 ada 1 orang :
a.    Isteri satu atau lebih, ketika suami meninggalkan anak yang mewarisinya
·      Yang mendapat bagian 2/3 ada 4 orang :
a.    Dua anak (perempuan) atau lebih, ketika tidak ada anak laki-laki
b.    Dua cucu (perempuan) dari anak (laki) atau lebih, ketika tidak ada cucu (laki) dari anak (laki) dan tidak ada anak yang mewarisinya
c.    Dua orang saudara (perempuan) sekandung atau lebih, ketika tidak ada saudara (laki), ayah/kakek, anak atau cucu yang dapat harta peninggalan
d.    Dua orang saudara (perempuan) seayah atau lebih, ketika tidak ada saudara (laki), ayah/kakek, anak atau cucudari anak lelaki, dan saudara (perempuan) sekandung
·      Yang memperoleh bagian 1/3 ada 2 orang :
a.    Ibu,ketika mayat tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak ( laki ),dan tidak bersama-sama dengan dua atau tiga saudara (laki ) maupun perempuan.
b.    Dua saudara seibu atau lebih banyak ketika tidak ada ayah,kakek,anak atau cucu dari anak ( laki ). Adapun pembagiannya antara lelaki dan perempuan sama.
·      Yang memperoleh bagian 1/6 ada 7 orang :
a.    Ayah ketika bersama anak atau cucu anak ( laki ).
b.    Kakek ketika bersama anak atau cucu dari anak lelaki, dan tidak bersama : seorang saudara atau lebih, ayah dan tak termasuk Gharawain.
c.    Ibu ketika bersama : Anak atau cucu dari lelaki, dua saudara atau lebih.
d.    Nenek dari ibu, nenek dari ayah dengan syarat : ketika tidak bersama ibu,ketika tidak bersama ibu atau ayah.
e.    Seorang cucu ( perempuan ) atau lebih dari anak ( laki ),ketika bersama cucu ( laki ) dari anak ( laki ).
f.     Seorang saudara ( perempuan ) seayah atau lebih. Ketika bersama seorang saudara ( perempuan ) sekandung,karena menyempurnakan bagian 2/3.
g.    Seorang saudara ( laki ) saudara ( perempuan ) seibu, ketika tidak bersama ayah, kakek, anak dan cucu dari anak.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar