SKEMA FARA’IDH
Sebab – sebab orang dapat menerima warisan :
1.
Sebab
nasab / Famili
2.
Sebab
pernikahan yang sah
3.
Sebab
wala’ (Sifat yang menetap pada mu’tiq dan ashobahnya karena memerdekakan hamba
sahaya)
Sebab –
sebab tidak mendapatkan harta warisan :
1.
Hamba
atau Budak
2.
Membunuh
dengan sengaja atau tidak
3.
Berbeda
agama atau murtad
AHLI WARIS DARI LAKI – LAKI SEJUMLAH 15 ORANG :
1.
Anak
lelaki
2.
Cucu
lelaki sampai kebawah
3.
Ayah
4.
Kakek
keata dari jalur lelaki
5.
Saudara
sekandung ( laki )
6.
Saudara
( laki ) seayah / dari ayah
7.
Saudara
( laki ) seibu / dari ibu
8.
Anak
( laki ) Saudara ( laki ) sekandung
9.
Anak
( laki ) saudara ( laki ) seayah
10. Saudara ayah sekandung ( laki )
11. Saudara ayah seayah ( laki )
12. Anak ( laki ) saudara ayah ( laki )
sekandung
13. Anak ( laki ) saudara ayah ( laki ) seayah
14. Suami
15. Orang
yang memerdekakan
AHLI WARIS PEREMPUAN SEBANYAK 10 ORANG :
1.
Anak
Perempuan
2.
Anak
( perempuan ) dari anak lelaki / cucu ( perempuan )
3.
Ibu
4.
Saudara
(perempuan) seayah seibu
5.
Saudara
(perempuan) seayah
6.
Saudara
perempuan seibu
7.
Istri
8.
Perempuan
memerdekakan budak
9.
Nenek
dari ibu
10. Nenek dari ayah
Ahli waris sebanyak 25 orang diatas dibagi menjadi empat macam :
1.
Menerima
harta peninggalan atas nama mendapat bagian tetap dibagi 7 orang :
· Suami
· Istri
· Ibu
· Saudara (laki) dari ibu
· Saudara (perempuan) dari ibu
· Nenek dari ibu
· Nenek dari ayah
2.
Menerima
harta peninggalan atas nama menjadi ashobah dibagi menjadi 12 orang :
· Anak (laki)
· Cucu (laki) dari jalur lelaki
· Saudara (laki) sekandung
· Anak (laki) dari saudara (laki) seayah
· Saudara (laki) seayah
· Anak (laki) dari saudara (laki) seayah
· Saudara ayah sekandung
· Anak (laki) dari saudara ayah sekandung
· Saudara ayah seayah
· Anak (laki) dan saudara ayah sekandung
· Seorang (laki) yang memerdekakan hamba
· Seorang (perempuan) yang memerdekakan hamba
3.
Menerima
harta peninggalan atas nama mendapat bagian dalam satu keadaan , atau menjadi
ashobah dalam keadaan lain dibagi menjadi 4 orang :
· Anak perempuan
· Cucu perempuan
· Saudara (perempuan) sekandung
· Saudara (perempuan) seayah/dari ayah
4. Menerima harta peninggalan atas nama mendapat
bagian, atau menjadi ashobah atau sekaligus mendapat bagian dan ashobah dibagi
menjadi 2 orang :
· Ayah
· Kakek
FURUDH YANG BERHAK MENERIMA :
Furudh : Bagian yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an, banyaknya 6
macam :1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6
· Yang mendapat bagian 1/2 ada 5 orang :
a.
Suami
b.
Anak
(perempuan)
c.
Cucu
(perempuan) dari anak (laki)
d.
Saudara
(perempuan) sekandung
e.
Saudara
(perempuan) seayah
· Yang mendapat bagian 1/4 ada 2 0rang :
a.
Suami
ketika isteri meninggalkan anak atau cucu dari anak lelaki
b.
Isteri
ketika suami tidak meninggalkan anak
· Yang mendapat bagian 1/8 ada 1 orang :
a.
Isteri
satu atau lebih, ketika suami meninggalkan anak yang mewarisinya
· Yang mendapat bagian 2/3 ada 4 orang :
a.
Dua
anak (perempuan) atau lebih, ketika tidak ada anak laki-laki
b.
Dua
cucu (perempuan) dari anak (laki) atau lebih, ketika tidak ada cucu (laki) dari
anak (laki) dan tidak ada anak yang mewarisinya
c.
Dua
orang saudara (perempuan) sekandung atau lebih, ketika tidak ada saudara
(laki), ayah/kakek, anak atau cucu yang dapat harta peninggalan
d.
Dua
orang saudara (perempuan) seayah atau lebih, ketika tidak ada saudara (laki),
ayah/kakek, anak atau cucudari anak lelaki, dan saudara (perempuan) sekandung
· Yang memperoleh bagian 1/3 ada 2 orang :
a.
Ibu,ketika
mayat tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak ( laki ),dan tidak
bersama-sama dengan dua atau tiga saudara (laki ) maupun perempuan.
b.
Dua
saudara seibu atau lebih banyak ketika tidak ada ayah,kakek,anak atau cucu dari
anak ( laki ). Adapun pembagiannya antara lelaki dan perempuan sama.
· Yang memperoleh bagian 1/6 ada 7 orang :
a.
Ayah
ketika bersama anak atau cucu anak ( laki ).
b.
Kakek
ketika bersama anak atau cucu dari anak lelaki, dan tidak bersama : seorang
saudara atau lebih, ayah dan tak termasuk Gharawain.
c.
Ibu
ketika bersama : Anak atau cucu dari lelaki, dua saudara atau lebih.
d.
Nenek
dari ibu, nenek dari ayah dengan syarat : ketika tidak bersama ibu,ketika tidak
bersama ibu atau ayah.
e.
Seorang
cucu ( perempuan ) atau lebih dari anak ( laki ),ketika bersama cucu ( laki )
dari anak ( laki ).
f.
Seorang
saudara ( perempuan ) seayah atau lebih. Ketika bersama seorang saudara (
perempuan ) sekandung,karena menyempurnakan bagian 2/3.
g.
Seorang
saudara ( laki ) saudara ( perempuan ) seibu, ketika tidak bersama ayah, kakek,
anak dan cucu dari anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar