A. Pengertian Aqiqah
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :
“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah
itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”
Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama
berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan
aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).
B. Dalil-dalil
Syar’i Aqiqah
Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]
Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]
Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas
maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan
oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.
Dalil atau Hadits-hadits tentang Aqiqah yang menjadi dasar
disyariatkannya akikah :
1.
Hadits riwayat Imam Ahmad : Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih
hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.
2.
Hadits
riwayat Aisyah r.a : Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya
menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk wanita seekor.
3.
Hadits
riwayat Aisyah r.a : Rasulullah SAW pernah membuat aqiqah untuk Hasan dan
Husain pada hari ketujuhnya. (HR Ibnu Hibban, Hakim dan
Baihaqi).
4.
Hadist
riwayat Salman Bin Amar Adh-Dhahabi : Sesungguhnya
bersama anak itu ada hak di Aqiqahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan
menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambutnya).
(HR Bukhari)
5.
Hadits
riwayat Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu
disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR
Baihaqi dan Thabrani).
6.
Pemahaman Aqiqah –
Kata ‘Aqiqah berasal
dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti ‘memutus’. ‘Aqqa walidayhi,
artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, ‘Aqiqahberarti
“menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai
ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak”.
7.
Hukum Dan
Tuntunan Pelaksanaan Aqiqah
8.
‘Aqiqah merupakan salah satu
hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini,
di antaranya, adalah Hadits Rasulullah saw, “Setiap anak tertuntut dengan ‘Aqiqah-nya’?.
Ada Hadits lain yang menyatakan, “Anak laki-laki (‘Aqiqah-nya dengan 2
kambing) sedang anak perempuan (‘Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing’?. Status
hukum ‘Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas
ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan
dalil di atas.Paraulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib,
dengan menyatakan bahwa seandainya ‘Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut
menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya ‘Aqiqah
wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban
tersebut.
9.
Beberapa ulama seperti
Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum ‘Aqiqah adalah
wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas, “Kullu ghulamin
murtahanun bi ‘aqiqatihi’ artinya (setiap anak tertuntut dengan ‘Aqiqah-nya),
mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya ‘Aqiqah dan
menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya
hingga ia di-’Aqiqah-i. Adajuga sebagian ulama yang mengingkari
disyariatkannya ‘Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan
demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena
dalil-dalilnya, bahwa ‘Aqiqah adalah sunnah.
10.
Bagi seorang ayah yang
mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan
syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat
dengan mengundang para tetangga dalam walimah ‘Aqiqah tersebut.
11.
Mengenai kapan ‘Aqiqah
dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, “Seorang anak tertahan hingga ia
di-’Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan
diberi nama pada waktu itu’?. Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa ‘Aqiqah
mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan
Imam Ahmad berpendapat bahwa ‘Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau
hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik
berpendapat bahwa sembelihan ‘Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah,
jika ‘Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh
ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
12.
Menurut hemat penulis,
jika seorang ayah mampu untuk menyembelih ‘Aqiqah pada hari ketujuh, maka
sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada
hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja.
‘Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan ‘Aqiqah anak perempuan. Ini merupakan
pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan di atas.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa ‘Aqiqah anak laki-laki sama dengan
‘Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini
berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-’Aqiqah- i Sayyidina Hasan dengan
1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein ‘“keduanya adalah cucu beliau saw’” dengan
1 ekor kambing.
13.
Bisa kita simpulkan
bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi ‘Aqiqah
anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka
1 ekor kambing untuk ‘Aqiqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat
pahala. Wallahu A’lam.
14.
Mungkin akan timbul
pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara ‘Aqiqah anak laki-laki dan
anak perempuan, maka bisa kita jawab, bahwa seorang muslim, ia berserah diri
sepenuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah
tersebut, karena akal manusia terbatas. Barangkali juga kita bisa mengambil
hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi
kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah
tangga. Wallahu A’lam.
15.
Dalam penyembelihan
‘Aqiqah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak
mematahkan tulang dari sembelihan ‘Aqiqah tersebut, dengan hikmah tafa’™ul
(berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. ‘Aqiqah sah
jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan
memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi
tersebut di atas, bahwa ‘Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh
semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh
juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi
tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan
untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa ‘Aqiqah hanya boleh
dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah
saw.
16.
Adaperbedaan lain
antara ‘Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan
mentah, sedangkan ‘Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Kita dapat
mengambil hikmah syariat ‘Aqiqah. Yakni, dengan ‘Aqiqah, timbullah rasa kasih
sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda
rasa syukur kepada Allah swt. Dengan ‘Aqiqah pula, berarti bebaslah tali
belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang
tuanya. Dan lebih dari itu semua, bahwasanya ‘Aqiqah adalah menjalankan syiar
Islam.
17.
Ketika menyembelih
diniatkan untuk meng-aqiqahi bayi tadi dengan menyebutkan namanya dan nama bapaknya. Bumbu
masakannya lebih dimaniskan, tujuannya agar akhlaknya nantipun juga manis,
disamping memang kesukaan Rasulullah adalah masakan manis dan madu.
18.
Cukur Rambut,
Pemberian Nama, Tahnik Setelah Aqiqah
19.
Urutannya adalah aqiqah, kemudian cukur rambut, dan memberi nama. Boleh saja dinamai
pada hari pertama, bila tidak berniat aqiqah.(baca
juga Ajaran Islam Menyambut
Kelahiran Bayi). Bila diadakanaqiqah, maka nama
diberika dan disebutkan pada saat acara tersebut diselenggarakan. Nama yang
akan diberikan diusahakan sebagus mungkin. Rasulullah SAW bersabda, “nanti
pada saat qiamat, kalian akan dipanggil sesuai nama kalian dan bapak kalian,
karena itu baguskanlah namamu”.
20.
Pencukuran rambut
dilakukan setelah pemotongan kambing, sebagaimana pada haji, tahallul dilakukan
setelah qurban. Rambut yang dipotong tadi dikumpulkan, ditimbang, dan beratnya
dikonversikan ke emas atau perak. Rasulullah SAW memerintahkan Sayyidah
Fathimah untuk menimbang rambut Sayyidina Husein dan bershadaqah emas seberat
rambut itu. Juga memberikan hadiah khusus (paha/kaki kambing) ke bidan yang
menolong kelahirannya.
21.
Setelah itu
dilanjutkan dengan tahnik yaitu memasukkan sesuatu yang manis ke mulut bayi..
Para shahabat punya kebiasaan, bila bayinya telah lahir, mereka langsung
membawanya ke hadapan Rasulullah SAW. Selanjutnya beliau menyuruh untuk
mengambil kurma, kemudian mengunyahnya, hingga halus, lalu mengambilnya sedikit
(dari dalam mulut beliau), dan menyuapkannya ke mulut bayi, dengan cara
menyentuhkannya di langit-langit mulut bayi yang akan “otomatis” menghisapnya.
Di sini akan masuk 2 hal, yakni glukosa (karbohidrat) untuk kekuatan fisik dan
ludah Rasulullah SAW yang membawa berkah. Sunnah ini dilanjutkan oleh ummat
Islam, dengan mentahnikkan bayinya kepada para ulama, dengan sabda Nabi
“Al-Ulamau waratsatul Ambiya’”, ulama itu pewaris para Nabi. Bila tak ditemui
ulama (kaum shalihin) laki-laki maka perempuanpun tidak ada masalah.
22.
Ucapan Selamat
Pada Acara Aqiqah
23.
Pernyataan ikut
berbahagia atas kehadiran anggota baru dalam keluarga dapat memberikan kesan
haru dan mendalam pada keluarga yang baru mendapat momongan tersebut.
Pernyataan tersebut bisa berupa hadiah, tulisan atau ucapan selamat dari sanak
saudara, kerabat dekat, para tetangga, teman-teman dan tamu yang hadir pada
acara aqiqah.
24.
Berikut ucapan selamat
untuk keluarga yang baru melahirkan atau pada saat menghadiri acara kekahan/aqiqah.
26.
Barakallahu laka fil
mauhubi laka wasyakartal wahiba wabalagha asyaddahu waruziqat birrahu.
27.
“Mudah2an Allah
melimpahkan berkah, dan Anda makin mensyukuri Dzat Pemberinya. Semoga si anak
ini mencapai kedewasaannya dan engkau dikaruniai baktinya”.
28.
Dan yang diberi ucapan
selamat menjawabnya, jawaban standardnya adalah :
30.
Artinya : “Semoga
kalian juga diberkahi Allah. atau Semoga Allah memberimu balasan pahala yang
besar”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar